Pengertian JinayatJinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahatyang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabulkehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahanbersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkananggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan ataumelukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dansebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir.Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesamasendiri dan sebagainya
2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segalafitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripadakecurian, ragut dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakankeselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam denganorang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080616063536AAsbyh8
Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. [1]
Dasarnya adalah: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan
http://id.wikipedia.org/wiki/Qishash
1. PENGERTIAN DIAT
Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.
PEMBUNUHAN YANG PELAKUNYA WAJIB MEMBAYAR DIAT
Termasuk masalah yang sudah disepakati oleh para ulama’ bahwa diat yang harus dibayar oleh pelaku kasus pembunuhan yang disebabkan karena keliru (tidaksengaja), dan oleh pelaku pembunuhan yang syibhul amdi (mirip dengan sengaja), serta oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang belum mukallaf, misalnya anak kecil dan orang tidak sehat pikirannya. Diat juga harus dibayar oleh pelaku pembunuhan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang statusnya lebih tinggi daripada yang dibunuh, misalnya orang merdeka membunuh hamba sahaya. Diat juga wajib dibayar oleh orang yang tidur, lalu ia berbalik dalam tidurnya kepada orang lain, lantas membunuhnya (dalam keadaan tidak sadar). Wajib pula atas orang yang jatuh menimpa orang lain, lalu orang itu terbunuh.
http://alislamu.com/index.php?Itemid=22&id=342&option=com_content&task=view
Jarimah Ta'zir. Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).
http://ppuii.com/index.php?mod=detail_karya_tulis&id=59
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar