Minggu, 12 Oktober 2008

dasar hukum doa

Doa adalah aktifitas yang menghiasi apa saja perbuatan yang dilakukan manusia, baik aktifitas ibadah (shalat, puasa, zakat dan haji) maupun perbuatan sehari-hari (makan, mandi, berpakaian, tidur, berkenderaan, dll). Sehingga wajar saja bila doa disebut sebagai inti sari ibadah (ad-du’a mukhkhul ‘ibadah).
Doa merupakan kebutuhan manusia, sehingga seandainya tidak diperintahkan Allah untuk berdoa, manusia itu tetap akan berdoa. Meskipun demikian, agar manusia jangan lupa untuk berdoa, dalam 20 tempat dalam al-Qur’an dibicarakan tentang doa.
Dalam banyak hadis disebutkan tentang kedudukan dan faedah doa tersebut, seperti: Doa adalah perbuatan mulia yang dicintai Allah (H.R. at-Turmudzi dan Ibn Majah); Doa merupakan senjata orang beriman, tiang agama, sinar cahaya langit dan bumi (H.R. Ibn Majah); dan Orang yang tidak berdoa dimurkai Allah (H.R. at-Turmudzi).

http://unirab.multiply.com/reviews/item/36

hudud

PENGERTIAN HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).

Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

2. DELIK HUKUMAN KEJAHATAN

Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jaraimul hudud (delik hukuman kejahatan). Yaitu meliputi kasus; perzinahan, tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan, muharabah

(pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya (Fiqhus Sunnah II: 302).

http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=325&Itemid=22