Minggu, 12 Oktober 2008

dasar hukum doa

Doa adalah aktifitas yang menghiasi apa saja perbuatan yang dilakukan manusia, baik aktifitas ibadah (shalat, puasa, zakat dan haji) maupun perbuatan sehari-hari (makan, mandi, berpakaian, tidur, berkenderaan, dll). Sehingga wajar saja bila doa disebut sebagai inti sari ibadah (ad-du’a mukhkhul ‘ibadah).
Doa merupakan kebutuhan manusia, sehingga seandainya tidak diperintahkan Allah untuk berdoa, manusia itu tetap akan berdoa. Meskipun demikian, agar manusia jangan lupa untuk berdoa, dalam 20 tempat dalam al-Qur’an dibicarakan tentang doa.
Dalam banyak hadis disebutkan tentang kedudukan dan faedah doa tersebut, seperti: Doa adalah perbuatan mulia yang dicintai Allah (H.R. at-Turmudzi dan Ibn Majah); Doa merupakan senjata orang beriman, tiang agama, sinar cahaya langit dan bumi (H.R. Ibn Majah); dan Orang yang tidak berdoa dimurkai Allah (H.R. at-Turmudzi).

http://unirab.multiply.com/reviews/item/36

Tidak ada komentar: